News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak Sudah Dewasa Baru Aqiqah, Bagaimana Hukumnya? Cara Menebusnya seperti ini Saran Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (UAS) menguraikan hukum aqiqah anak yang sudah berusia dewasa sekaligus cara menebusnya akibat faktor orang tua mengalami kesulitan ekonomi.
Selasa, 15 April 2025 - 23:21 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

tvOnenews.com - Ada banyak sekali orang tua belum bisa menggelar aqiqah untuk anak hingga menginjak dewasa.

Anak yang sudah dewasa belum melaksanakan aqiqah rata-rata disebabkan faktor orang tua selalu kesulitan ekonomi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ustaz Abdul Somad selaku pendakwah kondang memahami betul kesulitan ekonomi menjadi penyebab utama anak belum aqiqah sampai dewasa.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, ada sebagian orang yang mengatakan hukum aqiqah tidak boleh dilakukan lagi setelah dewasa, beberapa lainnya menyebutkan masih bisa.

Jika masih boleh dari persoalan hukum aqiqah saat dewasa, lantas bagaimana cara menebusnya?

Hukum dan Cara Menebus Aqiqah Anak Sudah Dewasa

Ilustrasi aqiqah bayi baru lahir
Ilustrasi aqiqah bayi baru lahir
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Playlist Dakwah, Selasa (15/4/2025), Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum aqiqah secara umum.

Ustaz Abdul Somad memaparkan bahwa, hukum aqiqah secara umum dalam ajaran agama Islam masuk kategori sunnah muakkad.

Artinya, setiap umat Muslim yang memiliki bayi baru lahir sangat dianjurkan untuk aqiqah.

UAS sapaan akrabnya mengatakan, biasanya aqiqah berlangsung saat sepasang kekasih baru memiliki anak bayi, sehingga mereka menggelar aqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran anaknya.

Waktu menggelar aqiqah biasanya setelah 7 hari, 14 hari hingga 21 hari seorang bayi baru lahir ke dunia.

"Acara ini menunjukkan ungkapan syukur (orang tua) menggelar aqiqah," ujar Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad menuturkan, dalam aqiqah biasanya akan menyembelih dua ekor kambing dikhususkan kepada bayi laki-laki dan satu kambing bagi bayi perempuan.

Melalui kebutuhan penyembelihan kambing, maka setiap orang tua mengalami kesulitan ekonomi harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil, sehingga mereka tidak bisa menggelar aqiqah.

Oleh karena itu, Ustaz Abdul Somad menyarankan cara menebus jika aqiqah selalu tertunda, dengan catatan jika sudah mampu dari segi ekonomi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau sekarang sudah kaya raya, ya sudah aqiqah sekarang!," saran dia.

Ustaz Abdul Somad kembali mencontohkan ketika seorang anak sudah tua dan baru mampu dari segi ekonominya, maka langsung boleh menebus aqiqah yang belum dilaksanakan saat waktu kecil.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT