"Bayar zakat pakai kartu gesek, tapi niatnya tetap ada. Kalau tidak ada niat, tidak diterima," ujarnya.
Ustaz Abdul Somad mengatakan, bayar zakat secara online diperbolehkan, dengan tetap mengucapkan niat sebelumnya.
Bayar zakat melalui online hukumnya sah dan tetap afdhol.
"Kalau cerita sah tidak sah, itu tetap sah. Kalo afdhol tak afdhol, itu tetap afdhol pakai akad," pungkasnya. (gwn)
Load more