News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Boleh atau Tidak Bekerja Sebagai Debt Collector Menurut Hukum Islam? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum bekerja sebagai debt collector dalam Islam. Boleh jika tanpa riba, tapi haram jika terlibat transaksi bunga.
Jumat, 12 Desember 2025 - 17:34 WIB
Ilustrasi Mata Elang (Matel) atau Debt Collector
Sumber :
  • Wildan Mustofa/tvOnenews

tvOnenews.com - Kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, baru-baru ini kembali memunculkan perbincangan mengenai profesi penagih utang dalam pandangan Islam.

Banyak yang bertanya, apakah bekerja sebagai debt collector diperbolehkan menurut hukum Islam, atau justru termasuk dalam kategori yang diharamkan karena berkaitan dengan praktik riba?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menjawab hal ini, Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam salah satu ceramahnya menegaskan bahwa Islam memiliki batasan yang jelas dalam hal transaksi keuangan, termasuk pekerjaan di lembaga pembiayaan seperti leasing.

Menurutnya, hukum bekerja di leasing atau lembaga pembiayaan tergantung pada jenis transaksi yang dijalankan oleh lembaga tersebut.

“Boleh, loh, kok boleh Pak Ustaz? Waktunya bertambah, bayarannya bertambah boleh. Bahwa harganya bertambah boleh dengan syarat uang dengan barang. Harganya kan bertambah, kenapa boleh? Karena rumusnya mudah, uang dengan barang boleh, yang tak boleh itu uang dengan uang, itu nggak boleh,” jelas UAS.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa selama transaksi yang dilakukan bersifat jual beli barang atau jasa, maka hukum bekerja di perusahaan pembiayaan seperti leasing masih diperbolehkan.

Contohnya, ketika perusahaan membeli barang terlebih dahulu (seperti motor, mobil, atau rumah) kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi secara kredit, hal ini masih tergolong boleh karena termasuk akad jual beli (murabahah).

Namun, UAS menegaskan bahwa akan menjadi haram apabila lembaga tersebut meminjamkan uang dan meminta pengembalian dengan jumlah yang lebih besar.

"Mau leasing, mau koperasi, mau bank konvensional, mau usaha simpan pinjam entah apalah namanya, kalau dia meminjamkan uang, dibayar dengan uang berlebih, maka itu riba. Pinjam uang 100, kembalikan 120, itu riba,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan bahwa bukan hanya pelaku utama yang mengambil keuntungan dari riba yang berdosa, tetapi juga mereka yang turut terlibat dalam prosesnya, termasuk pegawai atau pihak yang membantu menjalankan transaksi riba.

“Allah melaknat yang makan riba, orang yang mewakilkan transaksinya, orang yang menulis (pegawainya), dan orang-orang yang menjadi saksinya. Selama ada bunganya, itu riba. Takutlah kepada Allah. Kita tidak bisa mencuci dengan uang haram,” ujar UAS.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Kegagalan Timnas Indonesia jadi juara di FIFA Series 2026 justru memicu sorotan luas dari berbagai media luar negeri. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Setelah periode Ramadan dan Idul Fitri yang menjadi puncak aktivitas e-commerce pada kuartal pertama
Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan yang
Dukung Transisi Energi, SPKLU Terbesar di Indonesia Ada di Bekasi, Isi Daya Hanya 20 Menit

Dukung Transisi Energi, SPKLU Terbesar di Indonesia Ada di Bekasi, Isi Daya Hanya 20 Menit

Seiring dengan pesatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia, kebutuhan akan infrastruktur pengisian daya yang mumpuni menjadi hal yang krusial. 

Trending

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Media Vietnam Heran dengan Bulgaria, Padahal Sudah Kalahkan Timnas Indonesia tapi Tetap Puji Garuda Setinggi Langit

Media Vietnam Heran dengan Bulgaria, Padahal Sudah Kalahkan Timnas Indonesia tapi Tetap Puji Garuda Setinggi Langit

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series ternyata tidak menghapus kesan positif di mata dunia. Media Vietnam heran dengan pujian pelatih Bulgaria.
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT