Boleh atau Tidak Bekerja Sebagai Debt Collector Menurut Hukum Islam? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
- Wildan Mustofa/tvOnenews
Menurutnya, pekerja di perusahaan yang transaksinya berbasis riba, termasuk bagian penagihan atau debt collector juga bisa ikut terlibat dalam dosa riba, sebab mereka membantu menjalankan sistem tersebut.
Oleh karena itu, UAS mengimbau umat Muslim untuk berhati-hati dalam memilih pekerjaan dan memastikan sumber penghasilan berasal dari hal yang halal.
Dalam pandangan Islam, profesi penagih utang sebenarnya diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang baik, adil, dan tidak melanggar syariat.
Jika penagihan dilakukan atas dasar akad yang halal seperti jual beli dengan sistem cicilan tanpa bunga, maka tidak ada masalah secara hukum Islam.
Akan tetapi, jika penagihan dilakukan pada transaksi yang mengandung bunga atau unsur riba, maka pekerja tersebut turut menanggung dosanya. (adk)
Load more