Zakat Online atau Melalui Transfer, Memangnya Sah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad, Ternyata Harus...
Zakat online atau melalui transfer bank, memangnya sah? Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad berikut ini.
Senin, 24 Maret 2025 - 15:38 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
Bayar zakat melalui online hukumnya sah dan tetap afdhol.
"Kalau cerita sah tidak sah, itu tetap sah. Kalo afdhol tak afdhol, itu tetap afdhol pakai akad," pungkasnya. (gwn)
Load more