tvOnenews.com - Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat Muslim yang harus ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri.
Sebagai bentuk pengingat untuk mensyukuri nikmat dan membantu sesama yang membutuhkan, zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras.
Namun, dengan kemajuan teknologi, kini banyak orang yang memilih untuk membayar zakat fitrah secara online atau melalui transfer bank.
Lantas, apakah cara ini sah menurut syariat Islam?
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim yang mampu, baik pria maupun wanita, besar atau kecil, sebelum shalat Idul Fitri.
Zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa dan harta, serta membantu orang-orang yang membutuhkan agar mereka bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.
Besar zakat fitrah biasanya disesuaikan dengan harga bahan pokok di suatu daerah, dan umumnya dibayarkan dalam bentuk beras, gandum, atau bahan makanan lainnya.
Zakat Fitrah Online: Sah atau Tidak?
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak lembaga zakat dan masjid yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online, termasuk melalui transfer bank atau aplikasi mobile.
Lalu, apakah membayar zakat fitrah secara online atau transfer bank itu sah? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Sebelum membayarkan zakat fitrah, biasanya terdapat akad. Hal itu dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat ke-103.
"Apa hukum berakad ini, apakah rukun? apakah syarat? apakah wajib?," ucap Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad pun menjelaskan bahwa akad sebelum zakat itu merupakan sunnah.
Ustaz lulusan Universitas Al-Azhar itu pun memberikan contoh cara membayar zakat di Malaysia.
Di negara tetangga tersebut, zakat fitrah sudah biasa menggunakan kartu, dilakukan melalui online maupun transfer.
"Bayar zakat pakai kartu gesek, tapi niatnya tetap ada. Kalau tidak ada niat, tidak diterima," ujarnya.
Ustaz Abdul Somad mengatakan, bayar zakat secara online diperbolehkan, dengan tetap mengucapkan niat sebelumnya.
Bayar zakat melalui online hukumnya sah dan tetap afdhol.
"Kalau cerita sah tidak sah, itu tetap sah. Kalo afdhol tak afdhol, itu tetap afdhol pakai akad," pungkasnya. (gwn)
Load more