Ternyata menurut Buya Yahya, membaca dzikir di dalam toilet bukanlah perbuatan yang dilarang, melainkan hukumnya makruh.
"Maka hukumnya membaca dzikir di dalam toilet tidak haram, hukumnya adalah makruh," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
"Membaca dzikir waktu berada di toiket hukumnya makruh," terusnya.
Hal itulah yang menyebabkan saat wudhu di dalam kamar mandi tetap boleh untuk membaca basmalah, meski tidak diucapkan secara lisan.
"Maka yang wudhu di dalam toilet, maka hendaknya dia waktu membaca bismillah tidak usah diterangkan karena termasuk bagian daripada dzikir, hukumnya makruh tapi tidak haram," jelas Buya Yahya.
Meski dzikir di kamar mandi hukumnya makruh, Buya Yahya menegaskan bahwa hukumnya menjadi haram ketika dilakukan saat buang hajat.
"Haram berdzikir di toilet dalam keadaan waktu ada yang keluar kemudian anda berdzikir itu haram," kata Buya Yahya.
Load more