Hukum Menunda Kehamilan setelah Menikah, Buya Yahya Bilang Boleh Asal Bukan karena...
- Freepik - Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com – Keputusan pasangan suami istri untuk menunda kehamilan kerap menjadi bahan perdebatan, baik di ranah pribadi maupun publik. Dalam Islam, persoalan ini memiliki ketentuan tersendiri yang sempat disampaikan oleh ulama kondang Buya Yahya.
Dalam ceramah yang disampaikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip pada Sabtu (5/7/2025), Buya Yahya menegaskan bahwa Islam memperbolehkan menunda kehamilan, selama memenuhi beberapa syarat penting.
"Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain, dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri), tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya," ujar Buya Yahya.
- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik
Menurut beliau, keputusan untuk menunda kehamilan harus didasarkan pada kesepakatan bersama antara suami dan istri, serta dilandasi alasan yang kuat, seperti pertimbangan mental atau kondisi kesehatan.
Namun, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa menunda kehamilan tidak diperkenankan jika alasannya karena takut tidak mampu memberi nafkah secara finansial.
"Apabila suami atau istri menolak untuk punya anak itu salah, apalagi menolak karena takut nggak bisa kasih makan," tegasnya.
Lebih lanjut, beliau menyebut anggapan semacam itu sebagai bentuk kurang tawakal kepada Allah SWT. Ia menegaskan bahwa rezeki sudah dijamin oleh Allah, sebagaimana termaktub dalam Surah Hud ayat 6:
"Tidak ada satu makhluk melata pun yang bergerak di atas bumi ini yang tidak dijamin Allah SWT rezekinya."
Tiga Cara Menunda Kehamilan yang Diperbolehkan dalam Islam, Menurut Buya Yahya
Dalam ceramahnya, Buya Yahya juga membagikan beberapa metode yang bisa digunakan pasangan suami istri untuk menunda kehamilan secara syar’i:
1. Mengeluarkan sperma di luar rahim, asalkan sudah dibicarakan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Menggunakan kondom, baik kondom pria maupun wanita, yang tidak melibatkan pihak ketiga dan bersifat aman.
3. Menghindari hubungan intim pada masa subur istri, dengan memahami dan memperhatikan siklus kesuburan secara medis maupun tradisional.
Buya Yahya menekankan bahwa seluruh metode tersebut tidak boleh membahayakan kesehatan dan harus dilakukan atas dasar musyawarah antara suami dan istri.
Load more