Kalau Dapat Uang Palsu, Boleh atau Tidak Dibelanjakan Lagi? Buya Yahya Bilang: Cari yang…
- Pexels/AhsanJaya
tvOnenews.com - Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit orang yang pernah mengalami kejadian tak mengenakkan seperti menerima uang palsu secara tidak sengaja.
Uang palsu ini bisa berasal dari hasil transaksi jual beli, pemberian dari orang lain, bahkan dari tempat resmi yang tidak terdeteksi sebelumnya.
Lantas muncul pertanyaan: bagaimana jika uang palsu tersebut kemudian digunakan lagi untuk berbelanja? Apakah itu termasuk dosa?
Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Buya Yahya.
Dalam salah satu kajian yang ditayangkan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan secara tegas bahwa membelanjakan uang palsu, meskipun kita sendiri awalnya adalah korban, tetap tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.
“Kalau Anda dibohongi, jangan Anda bohong. Sederhana dong. Masa Anda dibohongi lalu bohongin orang lagi? Ya bukan tobat itu,” tegas Buya Yahya dalam kajiannya.
Menurut beliau, membalas keburukan dengan keburukan bukanlah jalan keluar yang diajarkan dalam agama.
Meskipun merasa dirugikan karena menerima uang palsu, bukan berarti seseorang diperbolehkan merugikan orang lain dengan cara yang sama.
Lebih lanjut Buya Yahya menyarankan agar orang yang menjadi korban penipuan seperti ini, sebaiknya berusaha mencari pelaku.
“Cari yang jual, kalau ketemu, tukar mana duitnya? Kalau nggak ketemu, ya nasib dibohongi,” ujarnya dengan lugas.
Beliau menegaskan bahwa membohongi orang lain tetap termasuk dosa, meskipun alasannya adalah karena kita juga sebelumnya dibohongi.
“Kalau Anda bohongi seseorang, sudah nasibmu seperti itu, harus sabar dan sebagainya. Cari yang membohongi. Nggak boleh Anda gara-gara dibohongin, bohongin orang lain,” lanjut Buya Yahya.
Dalam konteks hukum negara maupun hukum Islam, penggunaan uang palsu atau penyebarannya merupakan tindak pidana.
Oleh karena itu, Buya Yahya sangat menyarankan agar kasus semacam ini segera dilaporkan kepada pihak berwenang seperti kepolisian atau otoritas keuangan.
“Kalau bisa laporkan ke pemerintah, ke aparat. Cirinya orang biar dicari sampai ketemu, urusannya masuk, orangnya bisa dihukum nanti,” kata Buya Yahya.
Ia menekankan bahwa menyebarkan uang palsu secara diam-diam, meskipun itu bukan hasil dari niat jahat, tetap saja merupakan kebohongan dan bisa berdampak pada hukum dunia dan akhirat.
Load more