Pengguna BPJS Kesehatan Mengeluh Pelayanan Buruk di RSUD Jakarta, Hardiyanto Kenneth: Dibangun oleh Uang Rakyat
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah warga Jakarta mengeluhkan buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Antrean panjang, pelayanan lambat, hingga proses rujukan berbelit membuat pasien merasa tidak mendapat hak pelayanan yang laik.
Meski sudah menjadi peserta aktif BPJS, tak sedikit dari mereka yang terpaksa pulang tanpa penanganan maksimal karena keterbatasan fasilitas dan tenaga medis.
Dengan sering adanya kasus tersebut, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth menegaskan bahwa RSUD sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah wajib memberikan pelayanan optimal serta larangan tegas menolak pasien BPJS Kesehatan dengan alasan apa pun.
"Saya sering menerima aduan bahwa beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ada yang ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar. Ini tidak boleh terjadi lagi di fasilitas kesehatan milik Pemerintah DKI Jakarta," tegas Kenneth dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan khususnya Pasal 174 ayat (2) menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk masalah administrasi.
Serta penolakan pasien gawat darurat oleh rumah sakit dapat berakibat sanksi hukum, termasuk sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan dan Pasal 190 UU Kesehatan.
"RSUD itu dibangun dan dibiayai oleh uang rakyat. Maka sudah seharusnya mereka melayani rakyat dengan maksimal, bukan justru malah membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS, apalagi menolak dalam melayani Pasien BPJS. Ini soal tanggung jawab sosial dan moral," tegasnya.
Perlu diketahui, di dalam Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025, Dinas Kesehatan DKI mengusulkan peningkatan anggaran untuk beberapa RSUD yang akan digunakan untuk pengadaan peralatan medis baru, perbaikan infrastruktur rawat inap, serta penguatan layanan gawat darurat, sebesar Rp.3.377.583.529.856.
Lalu, anggaran pendapatan pelayanan RSUD di Jakarta senilai Rp.3.344.659.483.588.
Load more