Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Buru The Gasoline Godfather
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan bahwa Riza Chalid menjadi salah satu dari 9 tersangka baru dalam kasus korupsi besar ini.
Penetapan tersangka baru ini sontak menjadi sorotan luas, mengingat Riza Chalid selama ini dikenal sebagai tokoh yang sangat berpengaruh di industri energi nasional hingga bukan rahasia lagi dirinya dikenal sebagai "mafia minyak".
Kejagung menegaskan telah melakukan penyidikan intensif dan melibatkan banyak saksi serta mengumpulkan cukup bukti terkait 9 tersangka baru ini.
“Hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Kamis (10/7/2025) malam.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Riza bersama dua tersangka lain berinisial HB dan AN, diduga kuat memengaruhi kebijakan internal Pertamina.
Intervensi itu berujung pada dimasukkannya proyek kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.
"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” ujar Abdul Qohar.
Riza Chalid disebut turut menyusun dan mengesahkan skema kerja sama tersebut secara tidak sah, termasuk menetapkan nilai kontrak yang memberatkan negara. Akibatnya, timbul potensi kerugian negara yang signifikan.
Selain Riza Chalid, 8 nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, yaitu:
- AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011-2015)
- HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)
- TN selaku VP Integrated Supply PT Pertamina (2017-2018)
- DS selaku VP Product Trading ISC (2019-2020)
- AS selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping
- HW selaku mantan SVP Integrated Supply Chain (2018-2020)
- MH selaku Business Development Manager PT Trafigura (2019-2021)
- IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Masing-masing tersangka itu diduga melakukan berbagai penyimpangan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp193,7 triliun per tahun.
Load more