Ia menegaskan bahwa burung tidak bisa dijadikan hewan ternak dan sekadar memenuhi hasrat hobi demi mendapatkan kebahagiaan.
"Kalau ada hewan-hewan yang boleh dipelihara itu hewan ternak, boleh hukumnya dalam Islam, dan didagangkan itu sah," tegasnya.
Pendakwah kelahiran dari Makassar itu menyarankan apabila hanya sekadar hobi sebaiknya ganti merawat yang lain, seperti anak yatim dan fakir miskin.
Menurutnya, merawat mereka akan mengundang pahala dan menunjukkan kepedulian terhadap sesama sebagai bentuk mewujudkan manusia dinobatkan makhluk sosial.
"Mending pelihara anak yatim, anak yatim banyak pahalanya," tukasnya.
(adk/hap)
Load more