Ternyata, mekanisme bagi rata dalam pembagian harta warisan ini termasuk diperbolehkan namun dengan syarat yang harus terpenuhi.
"Jadi bagi rata itu boleh dengan catatan yang pertama, tidak menduga pembagian satu banding dua itu enggak adil," tegas Buya Yahya.
"Awas, jangan membagi rata karena kita mengatakan satu banding dua enggak adil," sambungnya.
Kemudian syarat yang kedua adalah adanya kesukarelaan dari pihak laki-laki untuk merelakan harta warisan dibagi sama rata.
"Yang kedua, harus dengan sukarela dari pihak yang lebih besar, pihak laki-laki yang merelakan, bukan dipaksa," kata Buya Yahya.
"Kalau pihak laki-laki yang mengatakan, baiklah dek kak bagi rata saja, itu boleh," lanjutnya.
Jika tidak mendapatkan persetujuan ahli waris, maka haram hukumnya harta warisan dibagi sama rata.
Load more