"Membagi warisan itu ada cara pertama seperti yang disebutkan dalam Al Quran, hadis Nabi, yang disebut oleh para ulama," kata Buya Yahya.
Maka yang berlaku di dalam ajaran Islam adalah ada beda porsi harta warisan untuk anak laki-laki dan perempuan.
"Kalau kakak beradik, laki perempuan satu banding dua itu adalah petunjuk dari Allah melalui lisan Rasulullah di dalam Al Quran," jelas Buya Yahya.
"Itu adalah syari," lanjutnya.
Lalu bagaimana jika keluarga yang ditinggalkan tersebut memilih untuk membagi harta warisan secara sama rata.
Antara anak laki-laki dan perempuan mendapatkan porsi harta warisan yang sama jumlahnya, apakah boleh?
"Hukum bagi rata ini masuk cara bagi yang syari juga, namanya damai," ungkap Buya Yahya.
Load more