Rekomendasi ketiga berupa FKUB memiliki peran yang dikuatkan dalam mediasi dan edukasi keagamaan.
Rekomendasi keempat membentuk Tim Khusus Pengawasan Pelaksanaan Pilkada bisa melalui perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan kepolisian.
Rekomendasi kelima melalui peredaman konflik dalam upaya membentuk pemberdayaan ekonomi dan peningkatan literasi.
Rekomendasi keenam berupa kapasitas SDM yang dikuatkan melalui pelatihan dan sertifikasi mediator konflik.
Rekomendasi ketujuh meliputi forum dialog inter dan antaragama yang dikuatkan untuk berkelanjutan.
Rekomendasi kedelapan berupa kebijakan afirmatif dan inklusif dikuatkan untuk menangani konflik keagamaan.
Rekomendasi kesembilan berupa penggunaan media sosial untuk kampanye perdamaian dan moderasi beragama.
Load more