Heboh Penolakan Perizinan Rumah Doa HKBP di Bekasi, Kemenag Turun Tangan Beri Pendampingan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) turun tangan dalam konflik penolakan perizinan rumah doa HKBP di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Bidang Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar turut hadir untuk menengahi konflik yang tengah terjadi.
Musyawarah yang dihadiri pihak-pihak terkait mulai dari unsur Bimas Kristen Kanwil Jawa Barat, Kapolsek Serang Baru, hingga Camat Serang Baru tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Antara lain kesepakatan yang dimaksud yakni perizinan rumah doa HKBP ditempuh sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Kemenag juga menegaskan akan melakukan pendampingan untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kementerian Agama RI dan masyarakat memfasiitas kegiatan peribadatan jemaat HKBP di lokasi terdekat, sambil menunggu proses perizinan berjalan," ujar Gugun, Kamis (18/12/2025).
Masyarakat Kampung Leungsir serta jemaaf HKBP yang sempat berkonflik sepakat untuk saling memaafkan untuk menjaga kondusivitas di tempat tinggalnya.
Gugun menuturkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terkait pemulihan sosial dan psikologis, khususnya untuk anak-anak pascakejadian.
Pendekatan yang dilakukan yakni melalui dialog, musyawararh mufakat dalam bingai Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
"Kemenag RI menjadikan Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna menjadi 'Desa Kerukunan' sebagai Desa Percontohan Kerukunan Umat Beragama," ujarnya menambahkan.
Selain itu, Kemenag RI juga menjamin perayaan natal untuk jemaat HKBP tidak akan mengalami gangguan apa pun termasuk ibadah mingguan. (iwh)
Load more