Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271,
“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).
Soal politik uang, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional (Munas) VI pada 25-29 Juli 2000 termasuk dalam kategori risywah (suap).
Risywah adalah pemberian seseorang kepada orang lain dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberinya disebut rasyi, sedangkan penerimanya disebut murtasyi.
Sementara, penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy. Apa saja yang digolongkan dalam risywah? MUI menyebut suap, uang pelicin juga politik uang termasuk risywah. Risywah pun diharamkan bagi penerima dan pemberinya.
Politik uang juga dibahas dalam Munas Alim Ulama' dan Konbes Nahdlatul Ulama 2012.Politik uang haram sehingga masyarakat harus menjauhinya. Dalil yang melarang politik uang adalah QS al-Baqarah ayat 188. Dalam ayat tersebut, Allah Ta'ala berfirman: "Dan, janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian dengan cara yang bathil" [QS al-Baqarah: 188]. (bwo)
Load more