News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wah Ternyata Boleh Memelihara Anjing Dalam Agama Islam Asalkan, kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah..

Ustaz Syafiq Riza menjelaskan hukum memelihara anjing diperbolehkan dalam Islam dengan 3 syarat yakni anjing untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga kebun.
Senin, 19 Juni 2023 - 21:19 WIB
Wah Ternyata Boleh Pelihara Anjing Dalam Agama Islam Asalkan, kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah..
Sumber :
  • istockphoto.com

tvOnenews.com - Anjing merupakan salah satu hewan peliharaan yang umum dipelihara selain kucing karena menggemaskan, penurut dan pintar.

Anjing juga banyak diklaim sebagai sahabat manusia karena ia memiliki tingkat loyalitas atau kesetiaan terhadap majikannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejak zaman dahulu, anjing juga banyak digunakan manusia sebagai hewan penjaga, pemburu, dan pelacak untuk keperluan pihak berwajib untuk mendeteksi adanya kejanggalan atau bahkan mengungkap misteri.

Namun bagaimana hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam, berikut adalah penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah tentang syarat memelihara anjing.

Dilansir Senin (19/06/23) dari tayangan youtube channel Telaga Ilmu dengan judul "3 Syarat Bolehnya Memelihara Anjing Dalam Islam," yang diunggah pada 5 Juli 2019.

Wah Ternyata Boleh Memelihara Anjing Dalam Agama Islam Asalkan, kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah..Source: istockphoto

Hukum memelihara anjing dalam Islam telah banyak diterangkan dalam beberapa hadist Rasulullah SAW. 

Salah satunya hadits tentang hukum memelihara anjing adalah hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

"Tidaklah seorang muslim memelihara seekor anjing melainkan akan berkurang amalan dia setiap hari atau pahala akan berkurang setiap hari sebesar qirat."

Hadist riwayat Muslim, Rasulullah SAW mengatakan bahwa "Tidaklah seorang muslim memelihara seekor anjing, kecuali anjing itu untuk berburu, menjaga ternak, atau anjing untuk menjaga kebun, melainkan orang ini akan berkurang pahalanya setiap hari sebanyak dua qirat."

Hadist tersebut menurut Ustaz Syafiq Riza Basalamah adalah sebuah ancaman agar seorang muslim tidak mudah untuk memelihara anjing. Kecuali dari tiga hal tersebut diatas.

Hal ini juga dikhususkan dalam konteks memelihara anjing. Dalam hal ini lebih spesifik kepada orang yang memelihara, tidur bersama anjing, memandikan anjing, memberinya pakaian, atau mengajak anjing berjalan-jalan.

Para ulama mengatakan bahwa seseorang tersebut akan sesuai dengan isi hatinya, terlepas jika ia memelihara seekor anjing, maka demikianlah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rasulullah SAW bersabda, "Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang didalamnya ada anjing, atau gambar yang bernyawa."

Ustaz Syafiq Riza Basalamah juga menegaskan bahwa hadist-hadist diatas adalah khusus bagi orang yang memelihara anjing, bukan orang yang mengobati atau merawat anjing yang sakit.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT