Ustaz Syafiq Riza menjelaskan hukum memelihara anjing diperbolehkan dalam Islam dengan 3 syarat yakni anjing untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga kebun.
Menurut para ulama, hukum kurban dengan kambing betina adalah diperbolehkan. Buya Yahya menambahkan yang diutamakan adalah kualitas daging hewan kurban.