News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Kurban dengan Kambing Betina Menurut Buya Yahya, Ternyata...

Menurut para ulama, hukum kurban dengan kambing betina adalah diperbolehkan. Buya Yahya menambahkan yang diutamakan adalah kualitas daging hewan kurban.
Kamis, 1 Juni 2023 - 17:52 WIB
Hukum Kurban dengan Kambing Betina Menurut Buya Yahya, Ternyata...
Sumber :
  • istockphoto.com

tvOnenews.com - Saat menjelang hari raya Idul Adha kerap kali muncul pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana hukum kurban dengan menggunakan kambing betina.

Tak sedikit juga kaum muslimin yang mengklaim bahwa kurban harus dilakukan dengan menggunakan kambing jantan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Simak jawaban Buya Yahya soal hukum kurban dengan kambing betina sesuai pendapat para ulama.

"Suka ada yang protes jika kurban dengan kambing betina dalam masyarakat awam. Bagaimana menurut pandangan Buya?," tanya salah satu jamaah kepada Buya Yahya.

Hukum Kurban dengan Kambing Betina Menurut Buya Yahya, Ternyata...Source: istockphoto

Dilansir Kamis (1/06/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Kurban dengan Kambing Betina | Buya Yahya," yang diunggah pada 28 Mei 2023.

Dalam hal ini, Buya Yahya menerangkan bahwa pendapatnya bukan merupakan penilaian pribadi, melainkan mengacu pada pendapat para ulama soal hal ini. 

Buya menjelaskan, menurut pendapat para ulama, tak ada larangan dalam agama Islam untuk melakukan kurban dengan menggunakan kambing betina. 

"Tidak ada larangan. Anda boleh kurban dengan kambing betina. Gak tau itu keyakinan mulai kapan munculnya," ujar Buya Yahya.

Meskipun demikian, Buya menambahkan pada umumnya disarankan untuk menggunakan kambing jantan sebagai hewan kurban.

Hal ini bukan tanpa sebab, dikarenakan kambing jantan cenderung memiliki postur tubuh yang lebih gagah dan kuat dibandingkan kambing betina. 

Jadi bukan dari jenis kelamin nya, melainkan dari beratnya, dan memang biasanya kambing jantan memiliki berat dan ukuran yang lebih besar dibanding kambing betina. Jadi menurut para ulama, hukum kurban dengan kambing betina ya sah sah saja.

"Sekarang gini, kambing betina 14kg, kambing jantang 6kg, jauh banget bedanya. Gak ada bu, kesalahpahaman itu. Makanya hal-hal yang kesalahpahaman kami hadirkan, gak papa itu," terang Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, Buya Yahya menambahkan bahwa banyak sekali kesalahpahaman mengenai hewan kurban yang terjadi di masyarakat.

"Jadi boleh ya menggunakan kambing betina. Tapi nanti ada kesempurnaan, misalnya bertanduk, gigi jatuh," tutur Buya Yahya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT