Wah Ternyata Boleh Memelihara Anjing Dalam Agama Islam Asalkan, kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah..
- istockphoto.com
Anjing yang dijadikan teman oleh seseorang yang memeliharanya. Lantas, bagaimana hukum memelihara anjing untuk menjaga rumah?.
Ada 3 hal yang dikecualikan oleh Nabi SAW yaitu anjing untuk berburu, anjing untuk menjaga ternak, dan anjing untuk menjaga kebun.
Bagaimana hukum memelihara anjing untuk menjaga rumah?. Ada 3 hal yang dikecualikan oleh Nabi SAW yaitu anjing untuk berburu, anjing untuk menjaga ternak, dan anjing untuk menjaga kebun.
"Namun sebagian ulama lainnya membolehkan memelihara anjing sebagai penjaga rumah. Karena ada alasan keperluan, yakni menjaga, yakni menjaga rumah lebih perlu daripada menjaga kebun," pungkas Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
"Anjing untuk jaga rumah itu bukan untuk diletakkan di dalam rumah. Tetapi, diletakkan di luar (rumah). Ketika ada maling atau ini itu agar bisa berhati-hati," tutur Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
"Orang memelihara anjing, biasanya hanya untuk bergaya saja. Karena terbukti tidak ada yang menakutkan dari lingkungan rumahnya. Biasanya tinggal diperumahan, sudah ada satpam. Maka kemudian dijadikan gaya hidup," terang Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
"Para ulama menjelaskan andaikata seluruh air yang ada di muka bumi ini, andaikata seluruh sabun yang ada di dunia ini digunakan untuk mencuci anjing. Maka anjing itu akan tetap najis," tegas Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Ustaz Syafiq Riza Basalamah berpesan maka seharusnya umat muslim menjauhi hal itu. Lain hal jika memang harus merawat anjing, mengobat dan memberinya makan kemudian dilepaskan.
Maka hal demikian diperbolehkan untuk memelihara anjing tersebut. Semoga penjelasan dari Ustaz Syafiq Riza Basalamah tentang memelihara anjing bagi umat muslim bermanfaat dan mudah dipahami.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more