tvOnenews.com - Anjing merupakan salah satu hewan peliharaan yang umum dipelihara selain kucing karena menggemaskan, penurut dan pintar.
Anjing juga banyak diklaim sebagai sahabat manusia karena ia memiliki tingkat loyalitas atau kesetiaan terhadap majikannya.
Sejak zaman dahulu, anjing juga banyak digunakan manusia sebagai hewan penjaga, pemburu, dan pelacak untuk keperluan pihak berwajib untuk mendeteksi adanya kejanggalan atau bahkan mengungkap misteri.
Dilansir Senin (19/06/23) dari tayangan youtube channel Telaga Ilmu dengan judul "3 Syarat Bolehnya Memelihara Anjing Dalam Islam," yang diunggah pada 5 Juli 2019.
Wah Ternyata Boleh Memelihara Anjing Dalam Agama Islam Asalkan, kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah..Source: istockphoto
Hukum memelihara anjing dalam Islam telah banyak diterangkan dalam beberapa hadist Rasulullah SAW.
Salah satunya hadits tentang hukum memelihara anjing adalah hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah seorang muslim memelihara seekor anjing melainkan akan berkurang amalan dia setiap hari atau pahala akan berkurang setiap hari sebesar qirat."
Hadist tersebut menurut Ustaz Syafiq Riza Basalamah adalah sebuah ancaman agar seorang muslim tidak mudah untuk memelihara anjing. Kecuali dari tiga hal tersebut diatas.
Hal ini juga dikhususkan dalam konteks memelihara anjing. Dalam hal ini lebih spesifik kepada orang yang memelihara, tidur bersama anjing, memandikan anjing, memberinya pakaian, atau mengajak anjing berjalan-jalan.
Para ulama mengatakan bahwa seseorang tersebut akan sesuai dengan isi hatinya, terlepas jika ia memelihara seekor anjing, maka demikianlah.
Rasulullah SAW bersabda, "Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang didalamnya ada anjing, atau gambar yang bernyawa."
Ustaz Syafiq Riza Basalamah juga menegaskan bahwa hadist-hadist diatas adalah khusus bagi orang yang memelihara anjing, bukan orang yang mengobati atau merawat anjing yang sakit.
Anjing yang dijadikan teman oleh seseorang yang memeliharanya. Lantas, bagaimana hukum memelihara anjing untuk menjaga rumah?.
Ada 3 hal yang dikecualikan oleh Nabi SAW yaitu anjing untuk berburu, anjing untuk menjaga ternak, dan anjing untuk menjaga kebun.
Bagaimana hukum memelihara anjing untuk menjaga rumah?. Ada 3 hal yang dikecualikan oleh Nabi SAW yaitu anjing untuk berburu, anjing untuk menjaga ternak, dan anjing untuk menjaga kebun.
"Namun sebagian ulama lainnya membolehkan memelihara anjing sebagai penjaga rumah. Karena ada alasan keperluan, yakni menjaga, yakni menjaga rumah lebih perlu daripada menjaga kebun," pungkas Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
"Anjing untuk jaga rumah itu bukan untuk diletakkan di dalam rumah. Tetapi, diletakkan di luar (rumah). Ketika ada maling atau ini itu agar bisa berhati-hati," tutur Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
"Orang memelihara anjing, biasanya hanya untuk bergaya saja. Karena terbukti tidak ada yang menakutkan dari lingkungan rumahnya. Biasanya tinggal diperumahan, sudah ada satpam. Maka kemudian dijadikan gaya hidup," terang Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
"Para ulama menjelaskan andaikata seluruh air yang ada di muka bumi ini, andaikata seluruh sabun yang ada di dunia ini digunakan untuk mencuci anjing. Maka anjing itu akan tetap najis," tegas Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Ustaz Syafiq Riza Basalamah berpesan maka seharusnya umat muslim menjauhi hal itu. Lain hal jika memang harus merawat anjing, mengobat dan memberinya makan kemudian dilepaskan.
Maka hal demikian diperbolehkan untuk memelihara anjing tersebut. Semoga penjelasan dari Ustaz Syafiq Riza Basalamah tentang memelihara anjing bagi umat muslim bermanfaat dan mudah dipahami.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more