Aturan Cara Bayar Utang Puasa Bagi Orang yang Tidak Mampu atau Berhalangan Menjalankan Puasa Ramadhan
- pixabay.com
Namun di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. Jika ia khawatir akan keselamatan diri beserta anaknya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah.
Namun jika hanya khawatir atas keselamatan anaknya, maka ia wajib membayar fidyah.
4. Orang yang sudah mati
Dalam fiqih Syafi’i, orang yang mati dan meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua.
Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai orang tersebut mati.
Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli warisnya perihal puasa yang ditinggalkan si mayit tersebut, baik berupa fidyah atau puasa.
Kedua, orang yang wajib membayar fidyah, yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan baginya untuk mengqadha puasa.
Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk seorang mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.
Biaya pembayaran fidyah dapat diambilkan dari harta peninggalan mayit tersebut.
Menurut pendapat ini, qadha puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit.
Sedangkan menurut pendapat lain, yakni qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua pilihan, membayar fidyah atau berpuasa untuk si mayit.
5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan
Orang yang dengan sengaja menunda-nunda qadha puasa Ramadhan, padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha puasa tersebut.
Sampai kemudian datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah ini diwajibkan baginya sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.
Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan untuk mengqadha puasa.
Ketentuan besaran jumlah dan jenis fidyah
Adapun jumlah dan jenis fidyah yang wajib ditunaikan sebanyak satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Load more