“Untuk sementara belum ya, kita akan tetap lanjutkan” ujarnya.
Dalam kasus ini Baim wong terancam dikenakan Pasal 220 KUHP dengan Ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Baim dan Paula melakukan prank terkait KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Vlog terbaru mereka ini diketahui dibuat di tengah kasus KDRT yang menimpa pedangdut Lesti Kejora.
Saat berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, Paula yang bertugas melapor ke polisi. Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.
Video prank polisi di Polsek Kebayoran Lama itu pun langsung dihapus pada Minggu pagi usai ramai dihujat warganet. Namun, jejak digital tetap tertinggal. Video konten prank tersebut dengan cepat tersebar di media sosial. (viva/ind)
Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews
Load more