"Kelemahannya harus kita awasi, setelah teridentifikasi, dilakukan verifikasi dan klarifikasi, karena harus masuk ke sistem untuk mengetahui ada, jika ditemukan barulah tindakan pengaturan,"ujarnya.
Johnny G Plate menyebut bahwa sistem kerja Kominfo sebelumnya dalam pengawasan ruang digital, alat membaca melalui operator seluler atau disebut ISP, bukan dari VPN (Virtual Private Network).
Diman hal itu mendapat sedikit tantangan karena menggunaan ISP (Internet Service Provider), jadi harus berkomunikasi dengan Perusahaan operator seluler yang susah maupun dinilai lamban memberikan data.
"Saya minta tapi dia (Perusahaan Operator Seluler) tapi menjawabnya kapan, kan itu soal yang lain, sehingga kita harus mengambil inisiatif untuk melakukan intersepsi,"ucapnya
Pihak Kominfo memiliki hak untuk meminta tetapi soal mendapatkannya ini masalah real time atau tidak.
"Sehingga kita mempunyai sistem yang baru untuk melakukan intersepsi, sebelum masuk ke operator seluler dipotong dulu, jadi tidak dependensi kepada operator seluler, baru sekarang bisa membaca untuk melakukan patroli,"pungkasnya. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more