dr Richard Lee Ditetapkan Tersangka atas Kasus yang Dilaporkan Doktif, Penyidik Lakukan Pemeriksaan 7 Januari 2026
- Tangkapan Layar YouTube dr Richard Lee, MARS
tvOnenews.com - Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dan Dokter Richard Lee masih belum berakhir.
Sebelumnya, Dokter Detektif (Doktif) atau dr Samira Farahnaz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.
Penetapan tersangka terhadap Doktif ditetapkan pada 12 Desember 2025 lalu.
Kini, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Doktif.
Dokter Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025, sudah dilakukan panggilan namun tidak hadir.
Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, pada Senin, (5/1/2026).
“Pelapor inisial HH yaitu kuasa hukum dari saudari S, yang melaporkan atau terlapor saudara RL yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka terhadap saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025,” ungkap AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
- Istimewa
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan pada (23/12/2025), namun Richard Lee memberitahukan untuk dijadwalkan ulang kepada penyidik dan bersedia hadir pada (7/1/2025).
“Pemanggilan saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada 23 Desember 2025 kemarin, tapi tidak hadir. Namun memberikan pemberitahuan kepada penyidik untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” jelas Reonald.
Apabila panggilan pertama dan kedua tidak hadir atau tidak terpenuhi maka akan dikeluarkan perintah penjemputan paksa kepada Richard Lee.
“Nanti tanggal 7 Januari 2026 tidak juga hadir, maka akan dilayangkan pemberitahuan kedua. Kita lihat nanti dari kawan-kawan penyidik. (Jika tidak hadir) ya kita lihat dari kawan-kawan penyidik,” terang Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya.
“Yang pasti kalau nanti panggilan kedua dia tidak hadir, maka akan dikeluarkan perintah penjemputan pada tersangka,” sambungnya.
Richard Lee disangkakan oleh polisi dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) tentang Kesehatan dengan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Kemudian dilapis dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan kronologi laporan tersebut, Doktif atau dr Samira yang juga menjadi korban telah membeli produk yang tidak sesuai dengan standar.
“Pelapor saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari S menerangkan bahwa tanggal 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan inisial S dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.100. Namun setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung White Tomato,” jelas AKBP Reonald Simanjuntak.
“Selain itu, pada tanggal 23 Oktober 2024, korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di Rumah Saja di aplikasi dengan inisial T dengan akun Raise Cell Shop seharga Rp1.030.700. Setelah diterima, diduga barang sudah tidak steril karena sudah tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang,” lanjutnya.
“Pada tanggal 2 November 2024, korban juga membeli produk dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui salah satu media marketplace dengan inisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Namun setelah barang tiba, dicek ternyata produk tersebut repacking,” pungkasnya.
(kmr)
Load more