Polda Metro Jaya Ungkap Ancaman Hukuman ke dr Richard Lee
- YouTube/drRichardLee
tvOnenews.com — Dokter kecantikan Richard Lee terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Ancaman pidana tersebut muncul lantaran penyidik Polda Metro Jaya menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis.
Salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- YouTube/dr. Richard Lee
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menyebut pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda dalam jumlah besar.
"Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Reonald, Kamis (8/1/2026).
Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat dengan pasal lain yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Penyidik menerapkan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," kata Reonald.
Meski telah berstatus tersangka, Polda Metro Jaya memastikan hingga saat ini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Penyidik menilai sikap Richard Lee masih kooperatif selama proses hukum berlangsung.
- YouTube/tasyafarasya/richardlee
“Apakah sudah dilakukan penahanan? maka belum dilakukan penahanan, ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Reonald kepada wartawan, Kamis malam (8/1/2026).
Sebagai informasi, konflik hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee terus berlanjut.
Perseteruan keduanya tak hanya berhenti pada saling lapor, tetapi kini menyeret Richard Lee ke meja penyidikan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Load more