“Kami melakukan koordinasi secara berkala dengan Polres Metro Jakarta Selatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), BAPAS Jakarta Selatan dan pihak keluarga untuk perlindungan dan rehabilitasi sosial demi kepentingan terbaik MAS,” paparnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa disamping mendampingi proses hukum yang masih berlangsung, Kemensos juga turut memberikan berbagai layanan untuk memenuhi kebutuhan dasar MAS.
Mulai dari pengasramaan, permakanan, kebersihan diri, pemeriksaan psikologi, kesehatan, pengasuhan, hingga rehabilitasi sosial lainnya.
Baca selengkapnya: Keluarga Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Sering Datang ke Sentra, Beri Dukungan Moril hingga Bawakan Buku dan Makanan
(aag/udn/ant/nsi/nka)
Load more