Ketua IPW Anggap Penilaian Kamaruddin Simanjuntak atas Kinerja Polri dalam Kasus Vina Cirebon Itu…
- ANTARA
tvOnenews.com - Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengemukakan pandangannya terhadap penanganan kasus Vina Cirebon oleh Polri yang mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari praktisi hukum Kamaruddin Simanjuntak.
Sugeng Teguh Santoso, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyoroti ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
Menurut Sugeng, penyidik seharusnya sudah memahami dan menjalankan prosedur yang benar dalam menangani kasus ini.
![]()
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Sumber: Istimewa/tvOne.
“Penyidik itu tahu sebetulnya penyelidikan dan penyidikan yang sesuai prosedur. Kalau mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai prosedur bisa juga dikatakan bahwa tindakan itu ingin menutupi pelaku sebenarnya, karena mereka sebetulnya paham tentang prosedur tetapi mereka melalaikannya pertama mereka bisa dibilang tidak profesional,” kata Sugeng.
Dia menekankan bahwa perlu ada penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah ketidakprofesionalan ini sengaja dilakukan untuk menutupi sesuatu atau ada faktor lain yang bermain di balik layar.
Kamaruddin Simanjuntak, seorang praktisi hukum yang aktif mengawasi kinerja Polri, telah memberikan lima penilaian utama terkait penanganan kasus Vina Cirebon oleh Polri.
Dia menilai bahwa kinerja Polri dalam kasus ini sangat dipertaruhkan, terutama karena publik menginginkan keadilan yang tuntas dan transparan.
Kamaruddin bahkan menyarankan agar Kabareskrim mengambil alih pengusutan kasus ini jika Polda Jawa Barat dianggap tidak mampu menyelesaikannya dengan baik.
Sugeng Teguh Santoso sependapat dengan Kamaruddin mengenai pentingnya mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Dia menyoroti bahwa meskipun ada tiga DPO yang belum tertangkap, penyidik seharusnya bisa lebih akurat dalam menentukan pelaku sebenarnya.
Adalah pelakunya ya sesungguhnya ada, tiga DPO itu sesungguhnya ada tetapi yang pasti salah satunya bukan PegI ya, karena PegI sudah dinyatakanadilannya dikabulkan. Jadi harus dicari itu!” ungkap Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengkritik penetapan tersangka PegI Setiawan oleh Polda Jawa Barat.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kurangnya profesionalitas dari pihak penyidik.
Sugeng menegaskan bahwa pihak yang berwenang harus lebih berhati-hati dalam menentukan tersangka untuk menghindari ketidakadilan dan menjaga kredibilitas Polri di mata publik.
Load more