Bahlil Buka Peluang UMKM Bisa Kelola Tambang, Ini Kriterianya
- YouTube/Sekretariat Presiden
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan UMKM yang layak dan profesional untuk mengelola bisnis pertambangan.
Bahlil juga meminta Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk segera menginventarisasi UMKM yang memiliki kapabilitas dan keprofesionalan pada bidang ini.
"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisasi, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi peraturan pemerintah (PP) mengenai tambang sudah mau selesai," ujar Bahlil, Selasa (10/6/2025)
"Nah silahkan cari UMKM yang bagus, yang layak untuk kita kasih prioritas tambang untuk di daerah-daerah," sambung dia.
Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan dalam retribusi aset negara.
Akan tetapi, Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini hanya diberikan kepada UMKM yang profesional. Bukan untuk usaha mikro yang masih membutuhkan kredit untuk modal awal pengelolaan tambang.
"Kalau tambang jangan kalian kredit, enggak boleh. Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi, kita harus bedakan,” kata dia.
Untuk pengelolaan tambang, lanjut Bahlil, pemerintah hanya akan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang sudah profesional.
Perluasan izin pengelolaan tambang telah disahkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Kini, UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) diizinkan untuk mengelola tambang.
Saat ini, pemerintah sedang merancang peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan hukum yang lebih detail mengenai kriteria dan skema bagi UMKM untuk mengelola tambang. (ant/nba)
Load more