Tanah Rawan Diserobot Mafia, Menteri Nusron Targetkan Semua Sertifikat Beralih ke Digital dalam 5 Tahun: Tidak akan Disita
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan  seluruh sertifikat tanah di Indonesia berbentuk digital dalam lima tahun ke depan.
Saat ini, sebagian besar sertifikat masih dalam bentuk konvensional, sehingga perlu percepatan proses digitalisasi.
Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Nusron menyebutkan, hingga kini baru 24% dari total 124 juta sertifikat tanah yang telah terdigitalisasi.
"Kita targetkan tahun ini kalau bisa 50%, sehingga dalam waktu lima tahun, ini kalau bisa, semua sudah transformasi ke dalam digital. Kalau bisa," kata Nusron di Jakarta, Senin (31/3/2025).
Ia menekankan, masyarakat perlu segera melakukan peralihan dari sertifikat konvensional ke digital, terutama untuk sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997.
Menurutnya, sertifikat dari periode tersebut sering kali tidak mencantumkan alamat secara jelas dan hanya berupa gambar tanah. Hal ini membuatnya sangat rentan dimanfaatkan oleh mafia tanah.
"Itu kalau di kawasan Jabodetabek, rentan diambil orang dan kemudian tumpang tindih. Kenapa, karena itu sangat tergantung dengan riwayat tanah, orang-orang tua situ yang tahu riwayatnya, sementara yang tetua-tetua asli sudah pada minggir ke Bekasi, Bogor," ujar Nusron.
Nusron menambahkan, digitalisasi sertifikat tanah dimaksudkan untuk melindungi kepemilikan tanah dari ancaman bencana seperti banjir, kebakaran, dan lainnya.
Ia juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir tanahnya akan disita jika belum melakukan digitalisasi sertifikat.
"Tidak akan disita. Tapi kita anjurkan untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital," ucapnya.
Melalui percepatan digitalisasi ini, pemerintah berharap bisa mengurangi risiko sengketa tanah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Proses ini semestinya juga menjadi langkah penting dalam modernisasi sistem pertanahan di Indonesia. (ant/rpi)
Load more