Tak Hanya Laporkan Soal Kekerasan, Kini Nenek Elina Laporkan Samuel Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
- Syamsul Huda
Surabaya, tvOnenews.com - Usai melapor soal kekerasan yang dialaminya saat pengusiran paksa dirinya dari rumah yang ditinggali sejak 2011 oleh Samuel cs, kali ini Elina Widjajanti, didampingi kuasa hukumnya, kembali membuat laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, di lokasi Dukuh Kuwukan, Sambikerep, lokasi dimana nenek Elina diusir paksa, dan kini bangunan tersebut telah rata dengan tanah.
Nenek Elina (80) selaku pihak yang melaporkan didampingi kuasa hukumnya, menyatakan, bahwa tanah yang sudah diklaim sepihak oleh Samuel, pernah tercatat atas nama Elisa Irawati yang telah meninggal pada tahun 2017. Diketahui, Elisa sendiri merupakan kakak kandung Elina.
Menurut Wellem, tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun, namun tiba-tiba ditemukan surat pencoretan letter c dengan nama orang lain.
"Akta jual beli yang menjadi dasar pencoretan dibuat tahun 2025, padahal berdasarkan surat kuasa jual tahun 2014. Bu Elisa sudah meninggal tahun 2017, tidak mungkin bisa melakukan jual beli," jelasnya saat ditemui di SPKT Polda Jatim usai melakukan pelaporan bersama nenek Elina.
Dalam laporan dugaan prmalsuan dokumen kali ini, Wellem kuasa hukum nenek Elina menyebut, telah melaporkan 5 orang, diantaranya adalah Samuel. Meski demikian wellem menyebut jumlah terlapor ini akan bertambah, karena pihaknya menambahkan pihak yang terlibat secara bersama.
"Jika ditemukan dugaan pemalsuan pada produk yang dibuat oleh notaris atau pihak kelurahan, mereka akan kami laporkan sesuai prosedur," ucapnya.
Lebih jauh, Wellem menegaskan bahwa Nenek Elina, selaku ahli waris sah dari kakaknya Elisa, mengaku tak pernah memindah tangankan rumah peninggalan kakaknya tersebut kepada pihak lain.
Selain itu, Wellem juga menyebut muncul keganjilan dalam AJB (Akta Jual Beli) yang dimiliki oleh pihak Samuel, yang diketahui baru dibuat pada bulan September 2025, satu bulan pascapengusiran paksa nenek Elina, dan dirobohkannya bangunan tersebut, sekaligus hilangnya beberapa dokumen penting milik nenek yang ada di rumah tersebut. Pembuatan AJB ini diikui dengan pencoretan wurat letter c, dari yang awalnya masih milii Elisa, dan telah berubah nama.
"Jadi obyek itu tidak pernah dijual pada siapapun, kemudian tiba muncul pencoretan kepemilikan tanah atas nama orang lain. Dan surat tanah itu dasarnya ada pada AJB, pencoretan itu baru dilakukan pada tahun 2025, sementara pemilik sah tanah yakni Elisa meninggal pada tahun 2014, itu yang membuat kami janggal, dan kita laporkan," lanjut Wellem.
Load more