Tak sedikit kasus di mana ayah biologis menolak bertanggung jawab atas anak di luar nikah. Jika hal ini terjadi, ibu atau wali anak dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut hak anak.
Meskipun tidak ada aturan pidana khusus bagi ayah yang menolak memberikan nafkah kepada anak di luar nikah, sikap lalai ini bisa menjadi dasar pertimbangan dalam proses hukum perdata. Selain itu, jika ada kesepakatan antara ayah dan ibu yang kemudian dilanggar, sang ayah bisa dikenakan sanksi berdasarkan kesepakatan tersebut.
Terlepas dari status pernikahan, anak adalah titipan yang harus dijaga. Kesejahteraan mereka bukan hanya tanggung jawab ibu, tetapi juga ayah.
Dengan adanya putusan MK, kini tidak ada alasan bagi ayah biologis untuk lepas tangan. Jangan sampai kelalaian dalam menafkahi anak berujung pada masalah hukum di kemudian hari. (nsp)
Load more