Medan, tvOnenews.com - Pasca ribut-ribut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Kota Medan, konten kreator Medan Rahmat Hidayat atau Aleh dan istri dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Konten kreator Medan Aleh dan istri dilaporkan M Helmi melalui Henry Pakpahan SH, selaku Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) 234 SC Sumut ke Polda Sumut pada Senin (7/4/2025).
Laporan tersebut tertuang dalam SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN
Nomor: STTLP /B / 482 / IV /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 April 2025.
Henry mengatakan, konten kreator A dan istri dilaporkan ke Polda Sumut terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena, akibat perbuatan A, kliennya telah tercemar nama baiknya.
“Kita masih percaya dengan Kepolisian Republik Indonesia. Terutama di bawah kepemimpinam Bapak Jenderal Listyo Sigit, juga Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolrestabes Medan, usut tuntas siapa yang menzalimi dan terzalimi,” kata Henry usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Henry juga meluruskan bahwa Helmi adalah keluarga pasien, yang pada saat kejadian sedang menjenguk keluarganya, yang sedang menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr Pirngadi Kota Medan.
“Tidak ada keterkaitan klien kami dengan RSUD Pirngadi Medan. Jadi, yang beredar itu berita hoaks,” tegasnya.
Load more