Medan, tvOnenews.com - Pasca ribut-ribut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Kota Medan, konten kreator Medan Rahmat Hidayat atau Aleh dan istri dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Konten kreator Medan Aleh dan istri dilaporkan M Helmi melalui Henry Pakpahan SH, selaku Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) 234 SC Sumut ke Polda Sumut pada Senin (7/4/2025).
Laporan tersebut tertuang dalam SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN
Nomor: STTLP /B / 482 / IV /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 April 2025.
Menyikapi hal itu, Polda Sumatera Utara menyatakan telah menerima laporan Muhammad Helmy, pria yang sempat cekcok dengan konten kreator bernama Rahmat Hidayat alias Aleh, di RS Pirngadi Medan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pihaknya sedang memproses laporan Muhammad Helmy yang melaporkan Aleh dan juga istrinya.
Apabila menemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan Polisi akan segera menetapkan status tersangka terhadap Aleh, maupun istrinya.
Mantan narapidana kasus ujaran kebencian tahun 2020 silam itupun terancam kembali dipenjara.
Load more