Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi proyek pengadaan iklan BJB periode 2021-2023. Lembaga antirasuah ini menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut hingga awal April 2025.
Selain itu, ada kemungkinan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan turut diperiksa setelah Lebaran terkait kasus ini. (ant/rpi)
Load more