Kejagung Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
- tvOnenews - Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek, Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Abdul Qohar.
Untuk tersangka Jurist Tan belum dilakukan penahanan oleh Korps Adhyaksa. Alasannya, karena yang bersangkutan diketahui masih berada di luar negeri.
“Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” jelasnya.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (rpi/aag)
Load more