“Kemudian tentu kita melihat juga karena regulasi halt yang 5 persen itu kan kemarin diperlakukan saat Covid-19. Nah tentu ini perlu ada review juga mengenai regulasi tersebut,” katanya.
Ketika ditanya apakah situasi ini mengkhawatirkan, Airlangga menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih kuat.
“Kalau dari segi fundamental kan kuat. Kalau penurunan ini kan di berbagai negara saham naik turun biasa. Saham-saham di negara lain minggu-minggu lalu turun cukup dalam. Nah sekarang mungkin kemarin kita belum terlalu kena baru berimbas 1-2 hari,” jelasnya.
Terkait pandangan analis yang mengaitkan penurunan ini dengan regulasi pemerintah, Airlangga menyebut bahwa kementerian teknis perlu memberikan penjelasan lebih lanjut agar transparansi kebijakan lebih jelas di mata investor.
“Ya tentu nanti kementerian teknis perlu menjelaskan agar transparansi kebijakan bisa lebih jelas,” pungkasnya.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa trading halt diterapkan pada pukul 11:19:31 WIB sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat.
“Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” tulisnya dalam pernyataan resmi. (agr/rpi)
Load more