"Penilaian nilai wajar saham dilakukan saat perjanjian ditandatangani, dengan mempertimbangkan bahwa pemilihan mitra strategis diharapkan dapat mendukung pengembangan RATU menjadi perusahaan yang lebih besar," jelasnya.
BEI juga mempertanyakan siapa pihak yang menerima saham serta kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Yuni, pelepasan saham dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki kewajiban pelaporan kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
"Sehingga, tidak ada kewajiban bagi penerima saham untuk melaporkan transaksi ini kepada OJK," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan perjanjian tanggal 10 Januari 2025, RAJA telah sepakat untuk melepas 10% sahamnya di RATU secara bertahap.
Tahap pertama dari proses ini diumumkan dalam keterbukaan informasi fakta material pada 6 Maret 2025, di mana RAJA menjual 4,66% sahamnya. Selanjutnya, RAJA akan mengumumkan keterbukaan informasi berikutnya setelah tahap selanjutnya dalam proses jual beli saham ini terlaksana. (rpi)
Load more