Posko Pengaduan UMP dan THR Dibuka Awal Maret, Pemprov DKI Siap Tindak Perusahaan Bandel
Posko ini akan memantau perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai ketentuan, sekaligus memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan tepat waktu.
Selasa, 25 Februari 2025 - 10:12 WIB
Sumber :
- tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
“Kadang ada yang nuntut. ‘Nggak bisa, orang perusahaannya bagus kok. Kok cuma dapat separo?’ Nah dia nuntut. Kalau kita lihat keuangannya memang bagus ya dia harus membayar full THR-nya. Tapi kalau keuangannya kita lihat sudah nggak bisa, sudah setengah gulung tikar, berarti 50 persen. Kita mediasi,” tuturnya.
Dengan pembukaan posko ini, diharapkan pekerja di Jakarta bisa lebih mudah mengadu jika hak mereka terkait UMP dan THR tidak dipenuhi. Pemprov DKI juga berkomitmen untuk menindak perusahaan bandel yang tidak patuh terhadap aturan. (agr/nba)
Load more