“Tahun lalu masuk sekitar hampir 500-an perusahaan. Bukan 500 ribu ya, 500 perusahaan. Kemudian kita tangani sekitar hampir 300. Sisanya 100 berapa itu, kita lihat lagi sudah selesai atau belum,” jelasnya.
Pemprov DKI juga akan mengaudit keuangan perusahaan yang mengklaim tidak mampu membayar THR penuh.
“Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa saya defisit keuangan. Kita mediasi, akhirnya karyawan ya sudah kalau nggak bisa penuh, separonya. Jadi kesepakatan,” ujar Hari.
Namun, jika ditemukan bahwa perusahaan sebenarnya mampu membayar THR penuh tetapi hanya ingin menghindari kewajiban, maka mereka wajib membayar THR secara penuh.
“Kadang ada yang nuntut. ‘Nggak bisa, orang perusahaannya bagus kok. Kok cuma dapat separo?’ Nah dia nuntut. Kalau kita lihat keuangannya memang bagus ya dia harus membayar full THR-nya. Tapi kalau keuangannya kita lihat sudah nggak bisa, sudah setengah gulung tikar, berarti 50 persen. Kita mediasi,” tuturnya.
Dengan pembukaan posko ini, diharapkan pekerja di Jakarta bisa lebih mudah mengadu jika hak mereka terkait UMP dan THR tidak dipenuhi. Pemprov DKI juga berkomitmen untuk menindak perusahaan bandel yang tidak patuh terhadap aturan. (agr/nba)
Load more