UMP Jakarta Dipastikan Naik, Berapa Besaran Kenaikannya?
- Istockphoto
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jakarta, Pramono Anung memastikan upah minimum provinsi (UMP) mengalami kenaikan pada tahun 2026.
Menurutnya kenaikan UMP Jakarta akan disesuaikan dengan perhitungan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Pasti ada kenaikan, karena alpha-nya kan ada, dan memang harus ada kenaikan," katanya, Rabu (17/12/2025).
"Menyesuaikan hitungannya kan, bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi dan sebagainya," sambungnya.
Pramono juga menegaskan, bahwa posisi pemerintah harus netral tanpa menguntungkan salah satu pihak baik pekerja maupun pengusaha.
"Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha," tegasnya.
Pramono juga mengaku telah meminta untuk diadakannya rapat mengenai hal ini. Diharapkan kenaikan dapat segera diumumkan secepat mungkin.
"Kami tidak boleh terlambat, kami akan mendahului untuk menetapkan UMP-nya. Karena memang angkanya kan sudah ada range-nya, sehingga dengan demikian tinggal di range itulah dicari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh," ujarnya.
Sementara mengenai alpha dalam formula UMP Pramono menuturkan, bahwa berkisar 0,5 hingga 0,9 persen.
Kendati demikian angka ini belum dapat diputuskan dan akan dibahas lebih lanjut.
"Belum, belum diputuskan," tandasnya.(aha/raa)
Load more