PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan Berpotensi Perlambat Pertumbuhan Industri
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan berpotensi menimbulkan tantangan serius bagi laju pertumbuhan industri pengolahan non migas.
Kebijakan tersebut dinilai menghadirkan trade-off antara upaya memperkuat perlindungan pendapatan pekerja dan percepatan pertumbuhan sektor industri, khususnya manufaktur non migas yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin mengatakan PP Pengupahan yang baru berpotensi memengaruhi kinerja industri melalui tiga jalur utama, yakni biaya produksi, iklim investasi, dan dinamika penyerapan tenaga kerja.
Sebagai kontributor Utama terhadap produk domestik bruto (PDB) industri serta ekspor manufaktur nasional, sector industry pengolahan nonmigas dinilai sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pengupahan.
“PP Nomor 49 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan trade-off antara perlindungan pendapatan
pekerja dan percepatan pertumbuhan industri pengolahan non migas. Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, pertumbuhan sektor ini ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya,” ujar Saleh dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Menurut Saleh peningkatan upah minimum, baik melalui perluasan rentang indeks penyesuaian maupun pengenalan upah minimum sektoral, cenderung meningkatkan biaya tenaga kerja secara struktural.
Dalam jangka pendek hingga menengah, kenaikan biaya ini berisiko menekan laju pertumbuhan output industri non migas, terutama pada subsektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan produk manufaktur berbasis ekspor.
Kondisi tersebut, lanjut Saleh, mendorong pelaku usaha untuk bersikap lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi kapasitas produksi maupun perekrutan tenaga kerja baru.
Strategi penyesuaian yang umumnya ditempuh perusahaan cenderung berfokus pada efisiensi
operasional, otomasi terbatas, hingga rasionalisasi tenaga kerja. Dampaknya, kontribusi sektor industri non migas terhadap pertumbuhan ekonomi nasional berpotensi tidak optimal.
“Dalam situasi biaya tenaga kerja yang meningkat secara struktural, pelaku industri akan lebih fokus menjaga efisiensi. Ini bisa membatasi ekspansi dan pada akhirnya menahan laju
pertumbuhan sektor industri,” kata Saleh.
Dari sisi investasi, Kadin menilai perubahan kebijakan pengupahan yang relatif sering dapat memicu ketidakpastian bagi investor. Kondisi tersebut berpotensi menahan realisasi investasi baru disektor industri pengolahan non migas.
Load more