ADVERTISEMENT
Advertnative
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, bahwa UU ini memprioritaskan Koperasi, UMKM dan Organisasi Keagamaan untuk turut andil dalam melakukan pertambangan.
"Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan," ucapnya. (aha/nba)
Load more