FHUI ajukan uji materiil UU Minerba ke MK, menilai regulasi ini melemahkan peran negara dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Simak penjelasan lengkapnya.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyinggung terkait Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang baru disahkan menjadi UU.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebut pihaknya masih menunggu PP yang akan menjadi landasan hukum dan regulasi terkait kriteria hingga skema UKM untuk mengelola bisnis pertambangan.
Peneliti dan akademisi menilai revisi UU Minerba yang disahkan Pemerintah dan DPR membuka peluang emas bagi koperasi dan UMKM untuk terjun ke industri tambang.
Menurut Akbar, revisi UU Minerba yang telah disahkan menjadi undang-undang memberikan angin segar bagi pelaku UMKM yang selama ini hanya menjadi penonton di sektor tambang.
Ketua Fraksi PAN DPR RI dan juga Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menegaskan sisi postif dari Revisi UU Minerba bahwa revisi ini menghadirkan terobosan bagi perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan untuk turut menikmati manfaat dari industri tambang yang selama ini dikuasai oleh segelintir pihak.
Keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi mendapat dukungan dari Institut Teknologi Bandung. Keputusan ini dinilai sejalan dengan prinsip dasar perguruan tinggi dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) jadi undang-undang.