Ketum Kadin Sebut UU Minerba Dukung Pemerataan Ekonomi Meski Butuh Waktu: Manfaatnya Dirasakan Semua
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyebut pengelolaan tambang oleh UMKM dan Koperasi untuk pemerataan ekonomi nasional.
Hal itu diungkapkan Anin sapaan akrabnya saat merespon pengesahan Undang-Undang Minerba (UU Minerba) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengenai pengelolaan tambang oleh UMKM dan koperasi.
"Ini konsisten juga dengan Pak Prabowo punya pemikiran bagaimana masyarakat luas sudah menikmati pertumbuhan kita. Jadi bukan saja kita serta-merta (target pertumbuhan ekonomi) 8%, tapi bagaimana juga pemerataan ekonomi itu dirasakan," ungkapnya, Rabu (19/2/2025).
Anin mengakui, bahwa hal ini membutuhkan waktu, namun dengan kerjasama yang dilakukan maka seluruhnya akan berdampak baik, tidak hanya pengelola tetapi juga negara.
"Nah itu semua memang membutuhkan waktu tapi dengan kerjasama. Bisa mempersingkat semua dan membawakan hasil. Dan kalau itu berhasil, tentu manfaatnya dirasakan semuanya. Termasuk negara dengan bayar pajak, royalti dan lain-lain," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Aninya menilai bahwa UU ini memiliki semangat untuk memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk dapat menikmati hasil tambang di negara sendiri.
"Saya ngerti sekali semangatnya iyalah tentunya apapun yang dimiliki oleh negara di bawah tanah itu kan milik Indonesia. Jadi semua mesti diberikan kesempatan untuk bisa mengelola dan lebih penting lagi menikmatinya," kata dia, Rabu (19/2/2025).
Anin menjelaskan, bahwa secara Undang-Undang Kadin menaungi seluruh dunia usaha tidak hanya swasta tetapi juga Badan Usah Milik Negara (BUMN) dan Koperasi.
Oleh sebab itu, dengan disahkannya UU ini, Kadin akan membuka peluang kerjasama melalui Kadin daerah terkait dengan penerapan UU ini yang tentunya dalam hal ini koperasi yang akan turut andil.
"Kadin dan juga 38 provinsi mempunyai Kadinnya sendiri. Namanya Kadin provinsi, jadi apapun yang kita lihat di Undang-Undang Minerba yang baru, tentu kita akan pelajari dan melihat peluang kerjasama antara lembaga-lembaga masyarakat berkerjasama dengan Kadin Provinsi," tandasnya.
Sekedar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang Minerba (UU Minerba) pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Load more