Geger Tambang Nikel di Raja Ampat, Golkar Singgung Era Keluarnya Izin Pertambangan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com -Penghentian sementara aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya mendapat dukungan partai politik, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang memutuskan untuk Keputusan tersebut diambil karena aktivitas tambang nikel di Raja Ampat terbukti merusak lingkungan.
"Raja Ampat dilintasi garis khatulistiwa dan memiliki keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Bentang laut kepala burung ini merupakan kawasan yang dilindungi," ujar Sarmuji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurut Sarmuji, kebijakan Menteri ESDM sudah tepat dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ia mengatakan bahwa undang-undang tersebut secara tegas melarang penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jika menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan merugikan masyarakat.
Sarmunji menjelaskan bahwa Raja Ampat memiliki 4,6 juta hektare lautan yang mencakup 1.411 pulau kecil, atol, dan beting, yang mengelilingi empat pulau utama, yakni Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.
Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu juga menambahkan bahwa konservasi laut dan pengelolaan sumber daya berkelanjutan di Raja Ampat merupakan prioritas utama pemerintah.
"Kawasan ini menyimpan kekayaan alam unik yang tidak ditemukan di tempat lain. Karena itu, pemerintah bersama masyarakat dan lembaga terkait berkomitmen untuk melindungi dan menjaga lingkungan dari keserakahan ekonomi sesaat," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa izin penambangan nikel di Raja Ampat diperoleh pada sekitar tahun 2017, ketika Bahlil belum menjadi anggota kabinet pemerintah. Saat itu, Bahlil masih menjadi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6), menjelaskan asal usul pertambangan nikel di Raja Ampat.
Bahlil mengatakan terdapat lima izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, namun hanya satu yang beroperasi, yaitu milik PT GAG Nikel, yang merupakan anak perusahaan PT Antam Tbk. Sementara itu, empat IUP lainnya masih tahap eksplorasi.
Load more