Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie merespon soal disahkannya Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang.
"Saya ngerti sekali semangatnya iyalah tentunya apapun yang dimiliki oleh negara di bawah tanah itu kan milik Indonesia. Jadi semua mesti diberikan kesempatan untuk bisa mengelola dan lebih penting lagi menikmatinya," kata dia, Rabu (19/2/2025).
Anin menjelaskan, bahwa secara Undang-Undang Kadin menaungi seluruh dunia usaha tidak hanya swasta tetapi juga Badan Usah Milik Negara (BUMN) dan Koperasi.
Oleh sebab itu, dengan disahkannya UU ini, Kadin akan membuka peluang kerjasama melalui Kadin Bandung daerah terkait dengan penerapan UU ini yang tentunya dalam hal ini koperasi yang akan turut andil.
"Kadin dan juga 38 provinsi mempunyai Kadinnya sendiri. Namanya Kadin provinsi, jadi apapun yang kita lihat di Undang-Undang Minerba yang baru, tentu kita akan pelajari dan melihat peluang kerjasama antara lembaga-lembaga masyarakat berkerjasama dengan Kadin Provinsi," tandasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang Minerba (UU Minerba) pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Load more