Jakarta, tvOnenews.com – Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan pemerintah bersama DPR, membawa angin segar bagi pelaku usaha kecil.
Peneliti dan akademisi menilai regulasi baru ini membuka peluang emas bagi koperasi dan UMKM untuk terjun langsung ke industri tambang yang selama ini dikuasai raksasa korporasi.
Salah satu poin yang disoroti adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Jika sebelumnya hanya melalui lelang, kini ditambahkan skema prioritas yang memberi keistimewaan bagi koperasi, UMKM, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai revisi UU Minerba ini sebagai langkah afirmatif yang mampu mendobrak dominasi perusahaan besar di sektor tambang.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang didominasi oleh perusahaan besar. Ini merupakan langkah afirmatif yang dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil dan menengah serta memperluas kesempatan kerja di sektor ini,” kata Unggul saat dihubungi awak media, Kamis (20/2).
Ia optimistis kehadiran pelaku UMKM dan koperasi akan memunculkan banyak pemain baru yang dapat menciptakan persaingan sehat, meningkatkan inovasi, dan meratakan manfaat ekonomi di sektor tambang.
Load more