Lebih lanjut dijelaskan, Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan sepenuhnya untuk Buyback dan bukan berasal
dari hasil penawaran umum, pinjaman, dan/atau utang dalam bentuk apa pun, serta berpedoman
pada POJK 29/2023 dan Undang-undang Perseroan Terbatas.
"Pelaksanaan Buyback akan dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku," seperti dikutip dari Keterbukaan Informasi.
Sedangkan untuk harga saham buyback, menurut Indah, Perseroan membatasi harga Buyback sampai dengan maksimum Rp270 per lembar saham, dengan tetap mematuhi ketentuan dalam POJK 29/2023.
"Dimana Buyback akan dilakukan melalui BEI, maka harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya," jelasnya. (hsb)
Load more