Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa kenaikan upah minimum regional (UMR) dapat menjadi katalis positif pertumbuhan industri dana pensiun pada 2025.
“Pertumbuhan untuk tahun 2025 akan didorong oleh beberapa katalis positif, seperti kenaikan UMR yang meningkatkan daya beli peserta serta meningkatnya partisipasi tenaga kerja formal yang akan memperbesar coverage (cakupan),” ujar Ogi Prastomiyono, dikutip Selasa (28/1/2025).
“OJK tentunya mendorong agar dana pensiun, khususnya DPLK untuk memperluas cakupannya kepada masyarakat khususnya pada sektor pekerja informal melalui produk yang kompatibel dengan karakteristik pekerja informal serta dengan adanya dukungan digitalisasi dalam proses bisnisnya,” ucapnya.
Ogi menyampaikan bahwa sektor dana pensiun sukarela menunjukkan pertumbuhan positif pada 2024, dengan jumlah aset per 30 November mencapai Rp379,36 triliun, meningkat 4,50 persen year-on-year (yoy).
Ia mengatakan bahwa penerimaan iuran hingga November 2024 mencapai Rp33,2 triliun, atau tumbuh 5,94 persen yoy, sedangkan utang manfaat pensiun pada periode yang sama tercatat sebesar Rp270 miliar atau naik 12,73 persen yoy.
Terkait rencana harmonisasi dana pensiun tambahan wajib, Ogi menyatakan bahwa pihaknya turut aktif dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) terkait harmonisasi tersebut yang hingga kini masih terus berlangsung.
Load more